PENYULUHAN HUKUM KEAMANAN MEDIA SOSIAL BAGI IBU-IBU PKK DI RT 10 RW 12 PERUMAHAN THE PALM KEC TAMBUN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1510Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Keamanan Media SosialAbstrak
Media sosial sering kali digunakan untuk menyampaikan berbagai hal negatif. Hoax, fitnah, ujaran kebencian, hujatan bermunculan tanpa henti di media sosial. Salah satu golongan masyarakat yang banyak terlibat dalam penyebaran berita palsu ini adalah kalangan ibu rumah tangga. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan yang berujung pada tindak pidana yang juga tidak diketahui oleh ibu-ibu rumah tangga atas konsekuensi dalam penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Untuk mencegah hal itu maka diadakan penyuluhan kepada kelompok PKK RT 10 RW 12 Perumahan The Palm yang berlokasi di wilayah Tambun Utara, Bekasi. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait kemanan bermedia sosial, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan pencegahan berita palsu atau hoax.
Referensi
Christiany Juditha, Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1, April 2018
Dedi Rianto Rahadi, Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial, Jurna Management dan Kewirausahaan, Vol 5, No 1, 2017
Muhamad Iqbal, Efektifitas Hukum dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia, Jurnal Untidar, Vol 3, No 2, 2019
Dian Tri Hapsari, Hesti Rosdiana, Aan Setiadarma, Literasi Media Digital di Kalangan Ibu-Ibu Kelompok Aisyiyah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM), Vol. 1. No. 2 Tahun 2021