EDUKASI HUKUM BAGI PESERTA DIDIK SMK FADILAH TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERSTALKING DAN CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR

Penulis

  • Adi Nur Rohman Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1573

Kata Kunci:

edukasi hukum, cyberstalking, cyberbullying, pelajar

Abstrak

Cyberstalking dan cyberbullying menjadi salah satu dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikian cepat. Kemunculan berbagai media sosial yang tidak diimbangi dengan kecakapan dalam memanfaatkannya, menciptakan celah transformasi kejahatan seperti tindakan penguntitan (stalking) dan perundungan (bullying). Sejauh ini, tindakan penguntitan dan perundungan via jejaring sosial di Indonesia masih dianggap hal yang sepele meski sebenarnya berdampak yang sangat serius terhadap perkembangan dan psikologis seseorang khususnya kalangan remaja. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMK Fadilah yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan. Di antara permasalahan yang dihadapi mitra adalah minimnya pengetahuan terkait jenis dan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Selain itu, mitra juga dihadapkan pada permasalahan minimnya pemahamanya terkait aspek hukum siber pada tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan regulasi terkait hukum siber dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, pencegahan dan penanggulangan cyberstalking dan cyberbullying. Solusi kedua dengan penyelenggaraan pendampingan bagi peserta didik untuk bisa lebih memahamkan secara langsung akan materi yang telah disampaikan.

Referensi

Kircaburun K, Jonason PK, Griffiths MD. The Dark Tetrad traits and problematic social media use: The mediating role of cyberbullying and cyberstalking. Pers Individ Dif. 2018;135(June):264–9.

Muthi Sabila Salayan Putri S. Upaya Meningkatkan Pengetahuan Cyberbullying Di Kalangan Remaja Milenial Di Sman 1 Pleret. J Ilm Padma Sri Kreshna. 2019;1(1):7–12.

Octora R. Problematika Pengaturan Cyberstalking (Penguntitan Di Dunia Maya) Dengan Menggunakan Annonymous Account Pada Sosial Media. Dialogia Iurid J Huk Bisnis dan Investasi. 2019;11(1):77–96.

Wardoyo YP, Suwandayani BI, Tiza FA, Safitri NM, Hadi KP, Handayani A, et al. Peningkatan Pemahaman Hukum Cyberbullying pada Guru SD Muhammadiyah 08 Dau. Dedik Huk [Internet]. 2021;1(3):255–65. Tersedia pada: https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/18402%0Ahttps://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/download/18402/10054

Wright MF. Parental mediation, cyberbullying, and cybertrolling: The role of gender. Comput Human Behav [Internet]. 2017;71:189–95. Tersedia pada: http://dx.doi.org/10.1016/j.chb.2017.01.059

Zaky M, Nurhadiyanto L. Strategi Pencegahan Dan Penanggulangan Cyber Bullying Pada Generasi Milenial Di SMA Islam Harapan Ibu. Semin Nas Has PKM LPM Univ Pas. 2018;4(d):627.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-11

Cara Mengutip

Rohman, A. N., & Sugeng. (2022). EDUKASI HUKUM BAGI PESERTA DIDIK SMK FADILAH TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERSTALKING DAN CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR. Abdi Bhara, 1(2), 77–84. https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1573

Terbitan

Bagian

Artikel