PENYULUHAN HUKUM ETIKA DIGITAL PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI SISWA SMA NEGERI 19 BEKASI

Penulis

  • Noviriska
  • Clara Ignatia Tobing Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1589

Kata Kunci:

Etika Digital, Media Sosial, Penyuluhan Hukum

Abstrak

Perubahan yang cepat dalam dunia digital menyebabkan terjadinya pergeseran dalam cara berkomunikasi. Pola komunikasi masyarakat berganti menjadi serba cepat, serba singkat, dipenuhi anomitas, tidak terikat ruang dan waktu serta sangat terpengaruhi budaya popular. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat terutama bagi remaja. Ketiadaan norma kesopanan tersebut bisa berdampak buruk bagi para remaja pada saat mereka dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan pola tradisional komunikasi di masyarakat dalam ruang nyata. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMA Negeri 19 Bekasi yang berlokasi di wilayah Mustika Jaya.. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait norma kesopanan dan kesusilaan digital dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan penguasaan konsep etika digital

Referensi

Saiful Mustofa, Berebut Wacana: Hilangnya Etika Komunikasi di Ruang Publik Dunia Maya, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol. 15, No 01, Juni 2019

Rifqi Fauzi, Perubahan Budaya Komunikasi Pada Pengguna Whatsapp Di Era Media Baru, JIKE Vol 1, No 1, Desember 2017

Fuad Zisa, Nursyirwan Effendib, Elva Ronaning Roem, Perubahan Perilaku Komunikasi Generasi Milenial dan Generasi Z di Era Digital Sirajul, Satwika, vol 5 (2021) issue1

Ezra Yora Turnip, Chontina Siahaan, Etika Berkomunikasi Dalam Era Media Digital, Intelektiva–Vol 3 no 4, Desember2021

Suyatno, Nilai, Norma, Moral, Etika Dan Pandangan Hidup Perlu Dipahami Oleh Setiap Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, PKn Progresif, Vol. 7 No. 1 Juni 2012

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-11

Cara Mengutip

Noviriska, & Tobing , C. I. (2022). PENYULUHAN HUKUM ETIKA DIGITAL PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI SISWA SMA NEGERI 19 BEKASI. Abdi Bhara, 1(2), 94–100. https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1589

Terbitan

Bagian

Artikel