PENYULUHAN HUKUM ETIKA DIGITAL PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI SISWA SMA NEGERI 19 BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1589Kata Kunci:
Etika Digital, Media Sosial, Penyuluhan HukumAbstrak
Perubahan yang cepat dalam dunia digital menyebabkan terjadinya pergeseran dalam cara berkomunikasi. Pola komunikasi masyarakat berganti menjadi serba cepat, serba singkat, dipenuhi anomitas, tidak terikat ruang dan waktu serta sangat terpengaruhi budaya popular. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat terutama bagi remaja. Ketiadaan norma kesopanan tersebut bisa berdampak buruk bagi para remaja pada saat mereka dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan pola tradisional komunikasi di masyarakat dalam ruang nyata. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMA Negeri 19 Bekasi yang berlokasi di wilayah Mustika Jaya.. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait norma kesopanan dan kesusilaan digital dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan penguasaan konsep etika digital
Referensi
Saiful Mustofa, Berebut Wacana: Hilangnya Etika Komunikasi di Ruang Publik Dunia Maya, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat Vol. 15, No 01, Juni 2019
Rifqi Fauzi, Perubahan Budaya Komunikasi Pada Pengguna Whatsapp Di Era Media Baru, JIKE Vol 1, No 1, Desember 2017
Fuad Zisa, Nursyirwan Effendib, Elva Ronaning Roem, Perubahan Perilaku Komunikasi Generasi Milenial dan Generasi Z di Era Digital Sirajul, Satwika, vol 5 (2021) issue1
Ezra Yora Turnip, Chontina Siahaan, Etika Berkomunikasi Dalam Era Media Digital, Intelektiva–Vol 3 no 4, Desember2021
Suyatno, Nilai, Norma, Moral, Etika Dan Pandangan Hidup Perlu Dipahami Oleh Setiap Warga Negara Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, PKn Progresif, Vol. 7 No. 1 Juni 2012