Sosialisasi Dan Penyuluhan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Authors

  • Ade Ria Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Dewi Sartika Saimima Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Mochammad Sajarod Zakum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Bengat Hasiholan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Mohammad Aldi Fahdyansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Wiwik Aswanti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Anwar Fadilah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ni Kadek Suandewi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Budhi Hartono Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ali Ramadan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/a0w58674

Abstract

Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan tuhan 
kepada manusia sejak lahir. Hak untuk pendidikan yang layak 
adalah salah satu dari banyak hak asasi manusia. Perlindungan 
hak asasi manusia, terutama di bidang pendidikan, diperlukan 
agar hak asasi manusia di Indonesia dapat diterapkan dengan 
benar. Tujuan dari perlindungan hak asasi manusia dibidang 
pendidikan adalah untuk mencegah pelanggaran hak asasi 
manusia di bidang pendidikan, seperti munculnya kekerasan di
lingkungan sekolah, yang memiliki konsekuensi negatif, salah 
satunya adalah munculnya kekerasan baik secara verbal maupun 
fisik. Sepanjang tahun 2022, tindak kekerasan di lingkungan 
sekolah semakin meningkat. Bahkan dengan arus informasi yang 
cepat, kasus kekerasan juga sering terjadi secara online. Kegiatan 
pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan 
menyampaikan kebijakan dari pemerintah dalam upaya 
mencegah dan menanganni kekerasan di lingkungan sekolah.

Downloads

Published

2024-08-07