Sosialisasi Dan Penyuluhan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.31599/a0w58674Abstract
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan tuhan
kepada manusia sejak lahir. Hak untuk pendidikan yang layak
adalah salah satu dari banyak hak asasi manusia. Perlindungan
hak asasi manusia, terutama di bidang pendidikan, diperlukan
agar hak asasi manusia di Indonesia dapat diterapkan dengan
benar. Tujuan dari perlindungan hak asasi manusia dibidang
pendidikan adalah untuk mencegah pelanggaran hak asasi
manusia di bidang pendidikan, seperti munculnya kekerasan di
lingkungan sekolah, yang memiliki konsekuensi negatif, salah
satunya adalah munculnya kekerasan baik secara verbal maupun
fisik. Sepanjang tahun 2022, tindak kekerasan di lingkungan
sekolah semakin meningkat. Bahkan dengan arus informasi yang
cepat, kasus kekerasan juga sering terjadi secara online. Kegiatan
pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan
menyampaikan kebijakan dari pemerintah dalam upaya
mencegah dan menanganni kekerasan di lingkungan sekolah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Ria, Ika Dewi Sartika Saimima , Mochammad Sajarod Zakum , Bengat Hasiholan , Mohammad Aldi Fahdyansyah, Wiwik Aswanti, Anwar Fadilah , Ni Kadek Suandewi , Budhi Hartono, Ali Ramadan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.