PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI SUB DIREKTORAT SATUAN HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO)
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1703Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem, Elektronik New PLN MobileAbstrak
Abstrak: Salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) selaku BUMN Ketenagalistrikan, adalah fenomena disrupsi teknologi. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini PT PLN (Persero) telah melakukan digitalisasi pada operasional pembangkit, transmisi dan distribusi ,serta melakukan digitalisasi terkait pelayanan pelanggan. Digitalisasi pelayanan pelanggan dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan meluncurkan aplikasi New PLN Mobile pada tanggal 18 Desember 2020. Pelanggan PLN melalui aplikasi New Mobile PLN ini dapat mengakses seluruh layanan melalui telepon pintar. Peluncuran New PLN Mobile pada akhirnya menjadikan PLN sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban, terutama kewajiban terkait pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan dan jaminan perlindungan data pribadi pelanggan. Kegiatan yang dinamakan “Knowledge Sharing” di Sub Direktorat Hukum Korporat diselenggarakan melalui metode penyuluhan hukum webinar dengan tema “Perlindungan Data Pribadi”. Peserta yang hadir sejumlah 136 orang. Materi yang disampaikan dalam webinar ini tentang (1)latarbelakang perlunya perlindungan data pribadi, (2)Yang termasuk kategori data pribadi,(3) Hak dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna. Hasil dari webinar hukum ini adalah (1) meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi, dan (2) memahami kewajiban PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik khususnya terkait data pribadi.
Referensi
Aristi, S. (2022). Transformasi PLN di tengah Pandemi. Web.pln.co.id.
Christian, D. (2022). Perbaharui Data NIK dan NPWP Pelanggan Kini Bisa lewat PLN Mobile, Ini Caranya! Web.pln.co.id.
Ikhsan. (2022). 5 Contoh Transformasi Digital oleh Perusahaan di Indonesia. Sasanadigital.Com. https://sasanadigital.com/5-contoh-perusahaan-yang-sukses-menerapkan-transformasi-digital/
Kementrian Investasi/BKPM. (2021). Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Gatrik.Esdm.Go.Id. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/26d61-bahan-bkpm-ariesta.pdf
Naisbitt, J. (1994). Global Paradox : The Bigger The World Economy, The More Powerfull Its Smallest Players. William Morrow & Company.
Permen ESDM 5/2021 vide Pasal 1 dan Pasal 2.
PLN. (2020). Laporan Tahunan PT PLN (Persero) Tahun 2020. www.pln.co.id
PP 71/2019, vide Pasal 23 ayat (3).
PP 71/2019 vide Pasal 14 ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Rhenald Khasali. (2017). Disruption, Tak Ada yang Tak Bisa Diubah Sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup. PT Gramedia Pustaka Utama.
Silaban, M. W. (2022). NIK dan NPWP Berisiko terhadap Keamanan Data Pribadi, Perlu Regulasi. Bisnis.Tempo.Co.