KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v1i2.1705Kata Kunci:
Harta benda, Perkawinan, Perjanjian perkawinanAbstrak
Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, harta tersebut dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena pasangan suami istri tidak memahami kedudukan harta dalam perkawinan jika terjadi perceraian dan kematian. Kedudukan harta benda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengenal 3 (tiga) macam harta yaitu harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sedangkan harta bawaan dan perolehan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta benda yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Adanya ketentuan hukum mengenai harta bawaan dan harta perolehan namun dapat dijadikan harta bersama dengan membuat suatu perjanjian perkawinan. Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Perumahan Citra Villa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat khususnya ibu-ibu di Rukun Warga 028. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan dan kedudukan harta benda dalam perkawinan, dapat membedakan harta bersama dan harta bawaan sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta benda mereka. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis dan dalam tataran praktisReferensi
Ahmad Rofiq, (2006), Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dadan Muttaqien, (2006), Cakap Hukum Bidang Perkawinan dan Perjanjian, Yogyakarta: Insania Cita Press.
Happy Susanto, (2008), Praktik Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan, Jakarta: Prenada Media.
Munir Fuady. (2016). Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rosnidar Sembiring, (2017), Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Alexander, (2019), Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian Dalam Perspektif Yuridis Sosiologis, El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman.
https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-harta-perkawinan-yang-berlaku-sesudah diundangkannya-uu-perkawinan-jilid-i-lt5b0ba2714035d/