Upaya Lokalisasi Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme oleh BNPT

Authors

  • Indah Amaritasari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/av1vdx31

Keywords:

lokalisasi, pencegahan, ekstremisme kekerasan

Abstract

Kebijakan pusat dalam hal pencegahan ekstremisme kekerasan perlu dikontekskan ditingkat daerah sehingga efektif dan tidak menimbulkan kontra produktif. Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penaggulan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan kebijakan dari pusat yang kemudian daerah dipersilakan untuk menerapkannya sesuai kebutuhan daerah yang diejawantahkan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE). Terdapat prinsip-prinsip dalam RAN PE yang kemudian diturunkan ke dalam RAD PE serta norma baru berupa whole-of-government and whole-of-society approach yang daerah juga adopsi dalam pengembangan aksi-aksi tingkat daerah. Oleh karena itu, penting komunikasi antara pusat dan daerah dalam hal membangun proses pembelajaran sehingga daerah dapat menyusun kebijakan yang tepat dan pemerintah pusat dapat mengambil pelajaran dari proses pelokalan yang terjadi untuk dikembangkan ke dalam kebijakan berikutnya yang lebih efektif.

Downloads

Published

2024-06-30