Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Tawuran di Desa Sriamur, Bekasi

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/fzch4147

Keywords:

kenakalan remaja, tindak pidana tawuran

Abstract

Meningkatnya tindakan tawuran setelah selesainya Pandemi Covid 19 yang menyebabkan siswa kembali melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semakin menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, padahal diketahui bahwa tawuran merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemahaman secara komprehensif mengenai latar belakang masalah yang ada, ancaman pidana bagi yang melakukan tawuran, faktor penyebab kenakalan remaja, maupun faktor penghambat penegakan hukum terhadap tawuran, menjadi landasan guna menyelesaikan permasalahan tawuran di kalangan remaja khususnya bagi siswa sekolah. Tim Pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berinisiatif untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan fenomena tersebut di atas, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami tindak pidana tawuran, ancaman pidana bagi yang melakukan tawuran, faktor penyebab kenakalan remaja, maupun faktor penghambat penegakan hukum terhadap tawuran. Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan beberapa tahapan, dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, evaluasi kegiatan, hingga pelaporan hasil. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan tindak pidana tawuran. Luaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah buku saku sebagai tambahan referensi tentang tindak pidana tawuran. Di samping itu, hasil kegiatan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan dimuat dalam jurnal ilmiah agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya secara akdemis dan tataran praktis.

Downloads

Published

2024-08-07