PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN

Penulis

  • Wachid Rowinanto Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Andrew Kristianto Silalahi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Erwin Owan Hermansyah Soetoto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2342

Kata Kunci:

Tersangka, Terdakwa, Pemeriksaan, KUHP

Abstrak

Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan

Referensi

A. Buku

A. Mukhtie, Fajar. (2016). Sejarah, Elemen, Tipe Negara Hukum. Malang: Setara Press.

Barda Nawawi, Arief. (1998). Polisi Sebagai Penegak Hukum Masalah-Masalah Hukum. Undip: Semarang.

Erni, Widhayanti. (1998). Hak-Hak Tersangka / Terdakawa di Dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty.

Fuady, M. & Fuady, S.L.L. (2015). Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, Andi. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Garafika.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rukmini, Mien. (2003). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.

B. Berita

https://kontras.org/2020/06/24/laporan-penyiksaan-2020-dalam-memperingati-hari dukungan-bagi-korban-penyiksaan-sedunia-2020/

C. Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-14

Cara Mengutip

Rowinanto, W., Kristianto Silalahi , A. ., & Hermansyah Soetoto, E. O. . (2023). PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN. Abdi Bhara, 2(1), 39–48. https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2342

Terbitan

Bagian

Artikel