PENYULUHAN HUKUM PELAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE SEBAGAI KONVENSI KETATANEGARAAN PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2431Kata Kunci:
Dana Kampanye, Pemilu , Konvensi Ketatanegaraaan PemiluAbstrak
Pelaporan dana kampanye merupakan perintah yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pula dari sumbangan yang sah berdasarkan hukum. Pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 telah ada peraturan KPU yang mengaturnya. Khusus untuk pemilu tahun 2024 belum dibentuk aturan pelaksananya. Ketiadaan pengaturannya, membuat tindakan tersebut tidak konsinten terhadap pemilu sebelumnya dan akan melahirkan potensi pelanggaran pemilu. Mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Bawaslu Kota Bekasi. Peserta kegiatan pengabdian diperhadapkan permasalahan apakah perlu pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak lain dan bagaimana dasar hukumnya. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi bahwa KPU seharusnya tetap membuat peraturan pelaksana terkait pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain. Adapun argumentasinya adalah konvensi ketatanegaraan pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang mengatur ketentuan tersebut dan konsekuensi pasal 334 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.
Referensi
Bawaslu, Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Penegakan Hukum Pemilu, Jakarta: Bawaslu, 2019.
Chandranegara Ibnu Sina dan nanda sahputra umara, Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.32 No.1, Februari 2020.
Nainggolan Indra Lorenly, Politik Hukum Penanggulangan Covid-19: Kajian Hukum Administrasi Kesehatan, Jurnal Scripta, Vol.2 No.1 Januari 2022.