PENDAMPINGAN DALAM MENDAFTARKAN LEGALITAS UMKM DI DESA TRIDAYA SAKTI
DOI:
https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2471Kata Kunci:
Leglitas UMKM, Nomor Induk Berusaha, PerizinanAbstrak
Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id. Untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.
Referensi
Dewi Ernanda, “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM”, https://majoo.id/solusi/detail/pentingnya-legalitas-usaha-bagi-pelaku-umkm#:~:text=Legalitas%20usaha%20untuk%20UMKM%20dikenal,dan%20sarana%20untuk%20mengembangkan%20usaha. Tahun 2023
Kominfo, “Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita. Tahun 2018
Rahmanisa Anggraeni, “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, Vol. 1, No. 1, (2021) pp 77-83, h. 81