PENDAMPINGAN DALAM MENDAFTARKAN LEGALITAS UMKM DI DESA TRIDAYA SAKTI

Penulis

  • Haekel Thadjrizky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Celsyah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Aisyah Nurul Aeni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Lala Intan Nurcahyani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Aniva Dea Imani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Cindi Eva Sundari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • M. Aqil Siraj Zaini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Muhamad Ridwan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2471

Kata Kunci:

Leglitas UMKM, Nomor Induk Berusaha, Perizinan

Abstrak

Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id. Untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.

Referensi

Dewi Ernanda, “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM”, https://majoo.id/solusi/detail/pentingnya-legalitas-usaha-bagi-pelaku-umkm#:~:text=Legalitas%20usaha%20untuk%20UMKM%20dikenal,dan%20sarana%20untuk%20mengembangkan%20usaha. Tahun 2023

Kominfo, “Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita. Tahun 2018

Rahmanisa Anggraeni, “Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, Vol. 1, No. 1, (2021) pp 77-83, h. 81

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-17

Cara Mengutip

Thadjrizky, H., Celsyah, Nurul Aeni, A. ., Nurcahyani, L. I. ., Dea Imani, A., Sundari, C. E. ., Siraj Zaini, M. A. ., & Ridwan, M. (2023). PENDAMPINGAN DALAM MENDAFTARKAN LEGALITAS UMKM DI DESA TRIDAYA SAKTI. Abdi Bhara, 2(1), 90–98. https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2471

Terbitan

Bagian

Artikel