Meningkatkan Kesadaran Hukum Mengenai Pencurian Motor dan Bank Keliling (Plecit) Bagi Masyarakat Di Desa Pusaka Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.31599/ac7yk911Keywords:
Pencurian Motor, Bank Plecit, MasyarakatAbstract
Pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tema Meningkatkan Kesadaran Hukum Mengenai Pencurian Motor dan Bank Keliling (plecit) Bagi Masyarakat di Desa Pusaka Rakyat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai dua isu hukum yang signifikan. Melalui penyuluhan hukum ini, mahasiswa KKN berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindakan pencurian motor yang marak terjadi serta praktik bank keliling (plecit) yang sering merugikan masyarakat. Metode pelaksanaan berupa ceramah dan diskusi yang dilakukan oleh pemateri guna memberikan informasi secara mendalam berkenaan dengan permasalahan yang terkait, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap terjadinya tindakan kriminal yakni pencurian kendaraan bermotor di Desa pusaka rakyat, Kec Tarumajaya, Kabupaten BekasiDownloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Esther Masri, Imelda Anastasya Carolina Tumanggor, Andi Chandra Kirana , Vanessa Inri, Rahfa Dwi Sartika, Nanda Yunita , Theresia Karen, Elisabet, Welian Nopriando
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.