Penyuluhan Bahaya Narkoba Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Di Desa Babelan Kota Kabupaten Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/pfbkj792Keywords:
Narkoba, Penyalahgunaan , Penanggulangan , PencegahanAbstract
Kini maraknya terjadi kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di berbagai macam wilayah dan kepada berbagai kalangan masyarakat, tak menuntut kemungkinan terjadi pada masyarakat sekeliling kita yaitu pelajar, remaja, guru, anggota keluarga, bahkan instansi pemerintah sekalipun. Tindakan seperti ini bisa disebut sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Hal ini terindikasi dan semakin kuat juga kalau pemakaian narkoba atau obat-obatan terlarang akan menimbulkan kerugian kerusakan yang tidak bisa diremehkan ataupun dianggap biasa. Sebab hal seperti ini menyangkut kepentingan dan keseharian lingkungan masyarakat terdekat kita, tentunya masyarakat tidak akan tinggal diam agar tidak terdampak pada pengaruh narkoba yang bisa saja digunakan oleh orang sekeliling kita, dan untuk itu perlu dilakukan pencegahan dengan diadakannya penyuluhan kepada masyarakat desa Babelan Kota, khususnya pada kesempatan kali ini yaitu di SMK Segara Wiyata, yang memungkinkan untuk memberikan pemahaman, wawasan, imbauan, dan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, sebagai upaya pencegahan dini terutama pada kalangan remaja pelajarDownloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Rafli Azhari Suwarga, Listio Damar Cokro Supriyanto, Muhammad Malik Al'Amr, Syaripudin, Endang Sulastri Ningsih, Tiara Haryani , Elfrido Reliano Siagian , Nadia Rasmara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.