Evaluasi Tata Kelola Pemilu Tahun 2024 Di Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.31599/7tnfzb23Keywords:
Evaluasi, Tata Kelola, Pemilu 2024Abstract
Prinsip pemilihan umum demokratis mensyaratkan hak pilih universal atau universal suffrage yang mengharuskan setiap orang dewasa memiliki hak pilih tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, bahasa, agama, paham politik, kekayaan, atau status lainnya. Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, negara menjamin hak WNI baik yang ada didalam maupun luar negeri. Pelayanan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia di luarn negeri mengalami tantangan dan hambatan yang berkenaan dengan regulasi negara setempat, perjanjian kerja, akses informasi pemilih serta profesionalitas penyelenggara pemilu. Evaluasi tata kelola pemilu 2024 di luar negeri dilakukan untuk memberi rekomendasi pembeharuan hukum pemilu dan tata kelola pemilu yang akan datangDownloads
Published
2024-08-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Ida Budhiarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.