MEMBANGUN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31599/kdycnc27Keywords:
Kesadaran, Hukum, Masyarakat, Penggunaan, Media SosialAbstract
Era globalisasi yang diikuti perkembangan teknologi salah satunya media sosial selain memberikan manfaat bagi masyarakat, juga dapat membawa dampak negatif apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan hukum, di mana dewasa ini sering terjadi penggunaan media sosial yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum sehingga menjadi penting untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini secara garis besar terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Hasil kegiatan ini, Pertama, secara umum kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana yang telah dibuat oleh Tim Pelaksana tanpa ada kendala yang berarti. Kedua, kegiatan ini telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi tentang etika dan ketentuan hukum dalam menggunakan media sosial sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rahman amin, Dwi Seno Wijanarko, Anggreany Haryani Putri , Januanto Kawita Chandra, Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.