Penyuluhan Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Diskriminasi Gender

Authors

  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa
  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa
  • Husein Manalu Universitas Pelita Bangsa
  • Rahmat Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/wh1zzd28

Keywords:

Perkawinan , Diskriminasi , Gender

Abstract

Perkawinan merupakan hak setiap manusia yang dibatasi oleh aturan perundang undangan yang berlaku. Hak melaksanakan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahu 2019 yang mengatur perihal batas usia kawin, yakni minimal 19 (sembilan belas) tahun. Namun pada kenyataan, banyak terjadi fenomena perkawinan dibawah 19 (sembilan belas) tahun khususnya di Bongas, Indramayu Jawa Barat. Daerah pesisir pantai ini memiliki kebiasaan masyarakat yang menjadi budaya lokal yang sangat unik namun miris, yakni masih berlaku nya diskriminasi gender. Perempuan dianggap sudah dapat melakukan perkawinan jika sudah ada laki laki yang dianggap cocok, walaupun perempuan tersebut masih bersekolah dan pada akhirnya putus sekolah. Apabila musim panen, maka perkawinan banyak dilaksanakan. Ketika musim paceklik, terjadi perceraian. Orangtua di daerah tersebut lebih bangga memiliki anak perempuan janda ketimbang memiliki anak perempuan yang belum menikah

Downloads

Published

2024-12-30