Penyuluhan Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Diskriminasi Gender
DOI:
https://doi.org/10.31599/wh1zzd28Keywords:
Perkawinan , Diskriminasi , GenderAbstract
Perkawinan merupakan hak setiap manusia yang dibatasi oleh aturan perundang undangan yang berlaku. Hak melaksanakan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahu 2019 yang mengatur perihal batas usia kawin, yakni minimal 19 (sembilan belas) tahun. Namun pada kenyataan, banyak terjadi fenomena perkawinan dibawah 19 (sembilan belas) tahun khususnya di Bongas, Indramayu Jawa Barat. Daerah pesisir pantai ini memiliki kebiasaan masyarakat yang menjadi budaya lokal yang sangat unik namun miris, yakni masih berlaku nya diskriminasi gender. Perempuan dianggap sudah dapat melakukan perkawinan jika sudah ada laki laki yang dianggap cocok, walaupun perempuan tersebut masih bersekolah dan pada akhirnya putus sekolah. Apabila musim panen, maka perkawinan banyak dilaksanakan. Ketika musim paceklik, terjadi perceraian. Orangtua di daerah tersebut lebih bangga memiliki anak perempuan janda ketimbang memiliki anak perempuan yang belum menikah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septiayu restu, Sifa Mulya Nurani, Husein Manalu, Rahmat Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.