Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol)

Authors

  • Ofis Rikardo Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/trvdyq08

Keywords:

Perlindungan Hukum , Pinjaman Online (Pinjol), Intimidasi

Abstract

Pelambatan perekonomian berdampak pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah dan di saat yang bersamaan menjamurnya penyedia layanan jasa Pinjaman Online (Pinjol). Dalam penagihan utang yang telah jatuh tempo, penyedia layanan jasa Pinjol ilegal kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi secara verbal dan non-verbal sehingga membuat Pengguna Pinjol depresi yang tak jarang mengambil jalan pintas bunuh diri. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu instrumen hukum dalam melindungi Pengguna Pinjol harus dapat ditegakkan secara optimas. Dengan adanya UU ini maka perlindungan hukum terhadap Pengguna Pinjol dapat maksimal dari intimidasi maupun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik data pribadi yang kerapkali digunakan penyedia layanan jasa Pinjol dalam melakukan penagihan. Peran Otorotas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat regulasi baik untuk Pinjol berizin maupun ilegal harus serius dilakukan. Sementara Peran aparat penegak hukum (kepolisian) harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Downloads

Published

2024-12-30