Penyuluhan Hukum Tentangg Penggunaan Kekuatan Dalam Pelaksanaan Tugas POLRI
DOI:
https://doi.org/10.31599/q09gvp31Keywords:
penyuluhan, penggunaan, kekuatan, tugas, polriAbstract
Polri sebagai alat negara memiliki tugas salah satunya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, di mana Polri berwenang untuk menggunakan kekuatan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun kenyataannya, masih sering terjadi tindakan penggunaan kekuatan oleh Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Polri. Sasaran kegiatan ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini secara garis besar terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah, Pertama, kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana, di mana peserta kegiatan sangat antusias mengkuti kegiatan dari awal hingga akhir. Kedua, kegiatan pengabdian ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Metro Kemayoran yang menjadi peserta kegiatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai bekal dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan, dan terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rahman amin, Endang Hadrian, Anggreany Haryani Putri, Audy Pramudya Tama, Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini , Amelia Vega Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.