Edukasi Perlindungan Hukum Pada Konsumen Pinjaman Online di Desa Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi

Authors

  • Otih Handayani Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • S. Maruli Tua Gultom Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Marlebriyanto Aldira Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Yodi Asbullah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dandy Setiawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • M Yusril Fadli Frabowo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Alfonsus Ligouri Widdang S Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/7wf37x74

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Pinjaman Online, Literasi Hukum

Abstract

Perkembangan layanan keuangan digital melahirkan platform pinjaman online (Peer to Peer Lending) yang meskipun menawarkan kemudahan, kerap membuat konsumen berada dalam posisi rentan terhadap ancaman hukum maupun psikologis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada warga Desa Ciledug, Kabupaten Bekasi, mengenai perlindungan konsumen terhadap platform pinjaman online. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi interaktif yang dipandu oleh dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami secara utuh mengenai legalitas aplikasi pinjaman dan perlindungan data pribadi. Melalui penyuluhan hukum ini, peserta menjadi lebih sadar terhadap hak-hak mereka dan mengetahui cara praktis untuk menghindari jeratan pinjaman ilegal. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran perlindungan konsumen di era digital

Downloads

Published

2025-06-30