Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM Di Indonesia : Studi Kasus Desa Kedung Pengawas Babelan
DOI:
https://doi.org/10.31599/yv7as127Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Merek ProdukAbstract
Perlindungan produk UMKM meliputi kekayaan materiil dan immateriil, khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek yang berfungsi sebagai identitas produk. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan merek, memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mencegah peniruan dan penyalahgunaan. Penyuluhan hukum di Desa Kedung Pengawas, Bekasi, dilakukan secara tatap muka untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pendaftaran merek, proses, biaya, serta sanksi hukum bagi pelanggar. Metode ceramah dan diskusi efektif meningkatkan kesadaran peserta. Perlindungan merek penting untuk menjaga identitas produk, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing UMKM. Kegiatan ini diharapkan mendorong peningkatan pendaftaran merek, perlindungan hukum yang kuat, dan pengembangan usaha UMKM yang berkelanjutan.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Esther Masri, Gusti Hussein Gemeli, Helmy Rafi Fadhillah, Gantar Agal Ilham Sahputra, Sultan Tahanunika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.