Literasi Konsekuensi Hukum Bulliying Pada Lingkungan Sekolah Di SMKN 1 Setu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/bfxz7v50Keywords:
Bullying, Sekolah, Perlindungan KorbanAbstract
Perundungan atau Bullying di lingkungan sekolah merupakan fenomena sosial yang masih sering terjadi dan berdampak serius terhadap kesehatan mental dan perkembangan peserta didik. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMKN 1 Setu mengenai definisi, bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum dari perilaku bullying. Metode yang digunakan adalah ceramah interaktif yang dilengkapi dengan media visual dan sesi diskusi. Materi penyuluhan mencakup regulasi hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU ITE No. 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta terhadap risiko pidana bagi pelaku bullying dan hak perlindungan bagi korban. Penyuluhan ini juga mendorong sekolah untuk memperkuat sistem pencegahan dan pelaporan bullying, serta menanamkan kesadaran hukum dan empati sosial sejak dini pada pelajar. Kegiatan ini menjadi kontribusi nyata pengabdian mahasiswa hukum dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Otih Handayani, Ilham Rusting, Salsabila Chairunnissa Rosyadan, Simamora Nadila Safari, M. Bintang Rizaldy, Ravanza Keana Cetta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.