Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Pendidikan Seksual Guna Membangunkesadaran Remaja Sejak Dini Di Desa Pusaka Rakyat (Tarumajaya) Kabupaten Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/7hpz0n11Keywords:
Perlindungan Hukum , Pendidikan Seksual , Kekerasan SeksualAbstract
Pendidikan seksual adalah pendidikan yang tidak kalah penting dari pendidikan lainnya untuk diperkenalkan kepada anak sejak dini. Dalam menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini peran orang tua sangatlah besar karena orangtua merupakan orang terdekat anak. Namun pada kenyataannya, pendidikan seksual ini masih dianggap suatu hal yang tabu dan bukanlah topik pembicaraan yang patut dibicarakan dengan anak. Oleh karena itu, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan penelitian dengan mengadakan penyuluhan perlindungan hukum dalam pendidikan seksual pada remata didesa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum dalam pendidikan seksual remaja kepada masyarakat di Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumaja Kabupaten Bekasi, dan untuk mendeskripsikan apasaja faktor penghambat dan pendukung pendidikan seksual pada anak remaja sejak dini. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis untukpenelitian selanjutnya dan dalam tataran praktis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Bagus Pribadi, Kania Maharani, Mikha Khamila, Dikko Darma Yudha, Farsya Anna Khairani, Gayatri Kusuma Wardani, Mega Regita, Galang Septian, Inang Diva Cipta, Shafira Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.