Penyuluhan Hukum Bahayanya Mengenai Tawuran Remaja Di Sekolah SMPN 5 Babelan Desa Kedung Jaya Kabupaten Bekasi

Authors

  • Akmal Tusan Fauzi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Alhilal Arrazaqi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • David Horas Tarihoran Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dian Sugeng Pratama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Nur Kholik Al Bakir Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rizal Herdiansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/r1kt4j92

Keywords:

Tawuran, Penyuluhan , Remaja

Abstract

Kata Tawuran tidak lagi asing kita dengar, karena tawuran adalah perkelahian atau keributan antar pelajar tetapi berbeda sekolah dan biasanya menggunakan senjata tajam seperti samurai, sabit, parang, dan lainnya. Tawuran antar pelajar ini merupakan suatu tindakan yang salah karena tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar yang terdidik. Perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi dengan orang lain. Terlepas dari apapun yang ingin di capai dari aksi tawuran itu, tidak ada pembenaran untuk fenomena bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anak diusia remaja. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai kenalakan anak yang bisa menghantarkan anak berhadapan dengan hukum pidana yang berlaku. tawuran merupakan wujud dari perilaku deliquen atau penyimpangan tingkah-laku remaja yang bersifat anormatif dan dapat merugikan serta membahayakan diri pelajar itu sendiri dan orang lain. Tawuran antar pelajar merupakan bentuk keresahan sosial yang dilakukan sekelompok siswa. Kenakalan remaja masuk kedalam Perma Alahan sosial.

Downloads

Published

2025-06-30