Penyuluhan Hukum Bahayanya Mengenai Tawuran Remaja Di Sekolah SMPN 5 Babelan Desa Kedung Jaya Kabupaten Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/r1kt4j92Keywords:
Tawuran, Penyuluhan , RemajaAbstract
Kata Tawuran tidak lagi asing kita dengar, karena tawuran adalah perkelahian atau keributan antar pelajar tetapi berbeda sekolah dan biasanya menggunakan senjata tajam seperti samurai, sabit, parang, dan lainnya. Tawuran antar pelajar ini merupakan suatu tindakan yang salah karena tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar yang terdidik. Perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi dengan orang lain. Terlepas dari apapun yang ingin di capai dari aksi tawuran itu, tidak ada pembenaran untuk fenomena bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anak diusia remaja. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai kenalakan anak yang bisa menghantarkan anak berhadapan dengan hukum pidana yang berlaku. tawuran merupakan wujud dari perilaku deliquen atau penyimpangan tingkah-laku remaja yang bersifat anormatif dan dapat merugikan serta membahayakan diri pelajar itu sendiri dan orang lain. Tawuran antar pelajar merupakan bentuk keresahan sosial yang dilakukan sekelompok siswa. Kenakalan remaja masuk kedalam Perma Alahan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akmal Tusan Fauzi, Alhilal Arrazaqi, David Horas Tarihoran, Dian Sugeng Pratama, Nur Kholik Al Bakir, Rizal Herdiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.