Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Di Lingkungan Pelajarsma Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi

Authors

  • Rona Apriana Fajarwari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Adhalia Septia Saputri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Edi Saputra Hasibuan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/8xd8dn47

Keywords:

Perlindungan Hukum , whistleblower , Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika di kalangan pelajar merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda dan kondisi lingkungan sekolah. Peran serta pelajar sebagai whistleblower, yaitu pihak yang berani melaporkan tindak pidana Narkotika di sekitarnya, merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tersebut. Sayangnya, masih banyak pelajar yang belum memahami hak serta perlindungan hukum yang melekat pada peran tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa terhadap perlindungan hukum bagi  whistleblower berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Mitra dalam kegiatan ini adalah SMA Islam Al-Azhar 4 Kemang Pratama Bekasi. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta distribusi media edukatif guna memperkuat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai urgensi peran whistleblower dalam pelaporan tindak pidana Narkotika serta jaminan hukum yang melindungi mereka. Melalui kegiatan ini, peserta menjadi lebih percaya diri untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan melawan hukum. Pentingnya hasil pengabdian ini terletak pada kontribusinya dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika.

Downloads

Published

2025-06-30