Sosialisasi Edukatif Hukum Sebagai Strategi Pencegahan Dini Terhadap Penggunaan Obat Terlarang Di Komunitas Muda Desa Kedung Jaya
DOI:
https://doi.org/10.31599/jaxr6p69Keywords:
Pencegahan , Penyalahgunaan , Obat TerlarangAbstract
Obat terlarang adalah segala jenis zat atau bahan yang penggunaannya dilarang oleh hukum karena dapat menimbulkan ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental, serta berpotensi disalahgunakan untuk tujuan non-medis. Melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan untuk melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat desa. Edukasi mengenai bahaya penggunaan obat-obatan terlarang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan membentuk ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan pada Pasal 7, bahwa “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Edukasi mangenue bahayanya narkotika bagi kalangan remaja sangat penting dimana masa-masa remaja merupakan masa yang penting dalam memahami sesuatu yang memiliki dampak yang sangat buruk secara instan maupun berkepanjangan seperti pengaruh obat-obatan atau narkotika. Dari hasil penyuluhan yang dilakukan, masyarakat maupun kalangan pemuda lebih dapat memahami terkait bahayanya obat-obatan terlarang atau narkotika, segala jenisnya dan dampaknya, serta bagaimana regulasi mengatur akan hal tersebut.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hirwansyah, Gerhard Adi Putra, Bintang Arya Saputra, Ade Nuraini Rahmawati , Tity Tri Sulianti, Renhad, Fachri Bahri Juliansyah, Nauval Annan, Khoirul Hafiz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.