Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Obat di Cijengkol
DOI:
https://doi.org/10.31599/abdibhara.v4i2.4324Keywords:
Kesadaran hukum, kenakalan remaja, Pencegahan Penyalahgunaan ObatAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyuluhan hukum dilakukan melalui pendekatan partisipatif-edukatif kepada siswa tingkat SMP dengan materi yang mencakup bentuk-bentuk kenakalan remaja, risiko penyalahgunaan obat, sanksi hukum yang berlaku, serta upaya preventif melalui pemahaman norma dan peraturan hukum. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya kepatuhan terhadap hukum, yang ditandai dengan inisiatif pembentukan kelompok “Remaja Sadar Hukum” sebagai tindak lanjut program. Selain itu, kegiatan pendukung berupa pembangunan taman membaca juga berhasil direalisasikan guna mendukung literasi anak dan remaja serta memperkuat kesadaran hukum melalui media edukatif nonformal. Secara keseluruhan, program ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya hukum dan literasi di tingkat desa melalui kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wiwin Alfianna, Alief Bayu Harlanto, Aditya Eka Purnama, Ibnu Syukron Alfaher, Jonathan Wiliam, Rahmat Fadli Akbar, Taufik Kurohman, Ushy Awalia Kamal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









_-_Copy1.jpg)

