Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31599/abdibhara.v4i2.4577Keywords:
Penyuluhan Hukum , Undang-Undang, Hukum PidanaAbstract
Salah satu bidang hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang berisi ketentuan yang mengatur perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggarnya, di mana Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun kenyataannya, warga masyarakat belum mengetahui dan memahaminya yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat sehingga menjadi penting untuk mengadakan penyuluhan hukum. Sasaran kegiatan ini adalah warga masyarakat yang tergabung pada Komunitas Bhara Jaya Law Runners yang tinggal di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan kegiatan ini secara garis besar terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana. Kedua, kegiatan ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada warga masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Bhara Jaya Law Runners sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada warga masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahman Amin, Endang Hadrian, Anggreany Haryani Putri, Audy Pramudya Tama, Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini, Amelia Vega Firdaus, Sukri Wahyudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









_-_Copy1.jpg)

