Penyuluhan Hukum Tentang Waris Islam Bagi Masyarakat : Peningkatan Pemahaman, Kepastian, dan Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan

Authors

  • Elfirda Ade Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rona Apriana Fajarwati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Gede Aditya Pratama Universitas Hindu Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/abdibhara.v4i2.4734

Keywords:

Waris Islam, Faraidh, Sengketa Waris

Abstract

Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai waris Islam kepada masyarakat di wilayah binaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip, asas, dan tata cara pembagian harta waris berdasarkan hukum Islam, termasuk hak dan kedudukan ahli waris, ketentuan bagian masing-masing ahli waris, serta penyelesaian sengketa kewarisan secara damai. Metode yang digunakan berupa ceramah, diskusi, studi kasus, dan konsultasi hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan ini mampu meningkatkan literasi hukum keluarga masyarakat, meminimalisasi konflik waris, dan memberikan kejelasan praktis mengenai penerapan faraidh dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini memaparkan latar belakang, teori hukum waris Islam, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi untuk kegiatan lanjutan.

Downloads

Published

2026-01-27