Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31599/abdibhara.v5i1.5379Keywords:
penyuluhan, hukum, undang-undang, hukum acara pidanaAbstract
Untuk melaksanakan ketentuan dalam KUHP, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang telah disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat yang terjadi, namun ketentuan dalam KUHAP baru belum dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum dan warga masyarakat, sehingga menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang KUHAP baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dilaksanakan di Polsek Mande, Polres Cianjur, berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana. Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Mande dan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Mande sehingga dapat menjadi bekal pengetahuan dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 rahman amin, Endang Hadrian, Anggreany Haryani Putri, Gatot Efrianto, Lidya Novega, Sukri Wahyudin, Freddy, Yasin A. Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









_-_Copy1.jpg)

