Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/abdibhara.v5i1.5545Keywords:
Hukum, Perkawinan, PencatatanAbstract
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tiap warga negara yang melaksanakan perkawinan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun aturan yang ada belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat salah satunya di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani menyampaikan bahwa ada lebih dari 100 kepala keluarga yang perkawinan nya tidak tercatat dengan berbagai faktor penyebab salah satunya adalah kurangnya pengetahuan perkawinan pada masyarakat. Penulis melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum perihal pentingnya pencatatan perkawinan dengan tujuan agar masyarakat memahami aturan perkawinan serta hak dan kewajiban setelah perkawinan. Selain itu penyuluhan dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membantu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Sukatani untuk merealisasikan isbat nikah terpadu atas perkawinan yang tidak tercatat serta untuk mewujudkan Fakultas Hukum Berdampak di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Sebelum melakukan penyuluhan, penulis terlebih dahulu melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan kasus. Setelah dilakukan penyuluhan dan sosialisasi, masyarakat memiliki tingkat pengetahuan perihal hukum perkawinan yang lebih baik sehingga perkawinan yang tidak tercatat dapat dicatatkan melalui metode isbat nikah. Setelah rangkaian penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor kurangnya pemahaman perihal dampak negatif dari perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan dampak lebih besar berupa maraknya perkawinan tidak tercatat yang akan berdampak lagi kepada hak perempuan sebagai istri dan anak, sehingga penyuluhan dan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh pihak terkait di Kecamatan Sukatani untuk meminimalisir terjadinya kembali perkawinan tidak tercatat sehingga hak perempuan sebagai istri dan anak dapat dilindungi oleh negara..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Septiayu Restu Wulandari, Ickbal Hofifi Bairuroh, Husein Manalu, Ika Dewi Sartika Saimima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









_-_Copy1.jpg)

