https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/issue/feed Abdi Bhara 2022-12-11T00:00:00+00:00 Rahmat Saputra rahmat.saputra@dsn.ubharajaya.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal<strong> Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat</strong> merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal <strong>Abdi Bhara</strong> menerbitkan versi elektronik dan cetak yang terdaftar dengan E-ISSN: <a href="http://u.lipi.go.id/1508220055">2963-7406</a>. P-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220808342154353" target="_blank" rel="noopener">2962-4312</a> Jurnal<strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> mempublikasikan naskah-naskah artikel ilmiah sebagai hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dari berbagai disiplin ilmu khususnya bidang ilmu hukum. <strong>Jurnal</strong><strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> menerima manuskrip atau artikel dalam bidang riset terapan dan pengabdian masyarakat dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses <em>peer-review</em> dengan sifat <em>double</em>-<em>blind review</em> dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Setiap artikel Jurnal Abdi Bhara bersifat <em>open access</em> dan memiliki nomor unik <em>Digital Object Identifier</em> (DOI) dengan frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni bulan <strong>April</strong> dan <strong>Desember</strong>.</p> https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1490 PENGELOLAAN SAMPAH BERWAWASAN LINGKUNGAN DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 KOTA BEKASI 2022-08-09T07:47:29+00:00 Octo Iskandar octoiskandar19@gmail.com <p>Permasalahan lingkungan hidup yang sampai saat ini menjadi permasalahan di perkotaan adalah mengenai pengelolaan sampah dimana sampai saat ini belum mendapat penanganan yang baik. Hal ini sebagian besar diakibatkan oleh pola konsumsi masyrakat yang berubah sehingga mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang makin beragam dan terus meningkat setiap tahunnya. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi para pelajar di MAN 1 Kota Bekasi untuk dapat memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi produk baru yang dapat dijual sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan adalah dengan penyuluhan dan diskusi interaktif, memudahkan dalam penyampaian dan penerimaan materi penyuluhan dan sosialisasi. Kegiatan dari program ini yaitu menjelaskan mengenai tata cara pengolahan sampah kota menjadi barang baru sehingga bisa menjadi sebuah usaha baru dan dapat mendatangkan keuntungan.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Octo Iskandar https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1510 PENYULUHAN HUKUM KEAMANAN MEDIA SOSIAL BAGI IBU-IBU PKK DI RT 10 RW 12 PERUMAHAN THE PALM KEC TAMBUN UTARA 2022-12-10T03:37:51+00:00 Clara Tobing clara.tobing@ubharajaya.ac.id Jantarda Mauli Hutagalung jantarda.hutagalung@ubharajaya.ac.id <p>Media sosial sering kali digunakan untuk menyampaikan berbagai hal negatif. Hoax, fitnah, ujaran kebencian, hujatan bermunculan tanpa henti di media sosial. Salah satu golongan masyarakat yang banyak terlibat dalam penyebaran berita palsu ini adalah kalangan ibu rumah tangga. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan yang berujung pada tindak pidana yang juga tidak diketahui oleh ibu-ibu rumah tangga atas konsekuensi dalam penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Untuk mencegah hal itu maka diadakan penyuluhan kepada kelompok PKK RT 10 RW 12 Perumahan The Palm yang berlokasi di wilayah Tambun Utara, Bekasi. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait kemanan bermedia sosial, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan pencegahan berita palsu atau hoax.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Clara Tobing, Jantarda Mauli Hutagalung https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1573 EDUKASI HUKUM BAGI PESERTA DIDIK SMK FADILAH TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERSTALKING DAN CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR 2022-11-03T04:22:44+00:00 Adi Nur Rohman adi.nur@dsn.ubharajaya.ac.id Sugeng sugeng@dsn.ubharajaya.ac.id <p>Cyberstalking dan cyberbullying menjadi salah satu dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikian cepat. Kemunculan berbagai media sosial yang tidak diimbangi dengan kecakapan dalam memanfaatkannya, menciptakan celah transformasi kejahatan seperti tindakan penguntitan (stalking) dan perundungan (bullying). Sejauh ini, tindakan penguntitan dan perundungan via jejaring sosial di Indonesia masih dianggap hal yang sepele meski sebenarnya berdampak yang sangat serius terhadap perkembangan dan psikologis seseorang khususnya kalangan remaja. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMK Fadilah yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan. Di antara permasalahan yang dihadapi mitra adalah minimnya pengetahuan terkait jenis dan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Selain itu, mitra juga dihadapkan pada permasalahan minimnya pemahamanya terkait aspek hukum siber pada tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan regulasi terkait hukum siber dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, pencegahan dan penanggulangan cyberstalking dan cyberbullying. Solusi kedua dengan penyelenggaraan pendampingan bagi peserta didik untuk bisa lebih memahamkan secara langsung akan materi yang telah disampaikan.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Adi Nur Rohman, Sugeng https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1529 PENYULUHAN HUKUM PERAN KOMUNITAS AKADEMIK DALAM PENDIDIKAN DI ERA DIGITAL DI SMA NEGERI 11 JAKARTA TIMUR 2022-09-14T04:21:33+00:00 Edi Saputra Hasibuan edi.saputra@dsn.ubharajaya.ac.id Widya Romasindah Aidy widya.romasindah@ubharajaya.ac.id <p>Indonesia amat menjunjung tinggi norma-norma adat dan budaya yang sudah ada sedari dulu, salah satunya dengan gotong royong. Gotong royong atau kerja sama adalah ciri khas Indonesia dan modal masyarakat Indonesia mencapai kemerdekaan dan refleksi jelas nilai-nilai komunal yang menjadi nafas dari kemasyarakatan Indonesia. Nilai komunalitas terlihat dalam berbagai budaya dan kearifan local yang tersebar diseluruh nusantara, seperti budaya rewang, kumpulan PKK dan kebiasaan Siskamling. Akan tetapi, penggunaan media digital dan pandemi COVID-19 menggeser pertemuan masyarakat dari ruang fisik ke ruang maya atau digital. Pola interaksi ini menyebabkan menyebabkan besarnya rasa individualitas dan rentan konflik serta perpecahan. Oleh karena itu diperlukan kesadaran untuk membangun komunitas akademik yang ajeg dan memperhatikan semangat kebersamaan dan gotong royong untuk membangun kembali nilai budaya komunalitas tersebut. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMA Negeri 11 Jakarta Timur yang dihadapkan pada permasalahan minimnya pemahamannya terkait peran komunitas akademik khususnya bagi para siswa SMA dalam dunia digital.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Edi Saputra Hasibuan, Widya Romasindah Aidy https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1589 PENYULUHAN HUKUM ETIKA DIGITAL PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI SISWA SMA NEGERI 19 BEKASI 2022-11-03T04:22:02+00:00 Noviriska novi_riska@yahoo.com Clara Ignatia Tobing clara.tobing@ubharajaya.ac.id <p>Perubahan yang cepat dalam dunia digital menyebabkan terjadinya pergeseran dalam cara berkomunikasi. Pola komunikasi masyarakat berganti menjadi serba cepat, serba singkat, dipenuhi anomitas, tidak terikat ruang dan waktu serta sangat terpengaruhi budaya popular. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat terutama bagi remaja. Ketiadaan norma kesopanan tersebut bisa berdampak buruk bagi para remaja pada saat mereka dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan pola tradisional komunikasi di masyarakat dalam ruang nyata. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMA Negeri 19 Bekasi yang berlokasi di wilayah Mustika Jaya.. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait norma kesopanan dan kesusilaan digital dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan penguasaan konsep etika digital</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Noviriska, Clara Tobing https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1608 PENYULUHAN: UPAYA PENGUATAN PERILAKU ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN SMA BEKASI DI MASA PANDEMI COVID-19 2022-11-03T04:19:52+00:00 Amalia Syauket amalia.syauket@dsn.ubharajaya.ac.id Bambang Karsono bambang.karsono@dsn.ubharajaya.ac.id Mic Finanto Ario Bangun mic.finanto@dsn.ubharajaya.ac.id <p>Korupsi sudah menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Dampaknya sudah sangat masiv sehingga pemberantasannya harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Lembaga pendidikan baik perguruan tinggi maupun sekolah menengah atas mengambil peran dalam bentuk pencegahan dengan kegiatan penyuluhan perilaku anti korupsi dengan harapan timbulnya kesadaran untuk berperilaku anti korupsi . Penyuluhan ini bertipe kelompok yaitu kelompok dosen sebagai penyuluh dan kelompok siswa dengan jenjang&nbsp; kelas 10,11 dan 12 di beberapa Sekolah Menengah Atas di Bekasi&nbsp; sebagai peserta/sasaran penyuluh, yang telah berlangsung sejak tahun&nbsp; 2021 dan 2022. Dilakukan oleh kelompok dosen Universitas Bhayangkara Jaya sebagai penyuluh. Media penyuluhan dilakukan secara online karena sedang masa pandemic Covid-19 sehingga menyebabkan pertemuan tatap muka tidak mungkin dilakukan, dengan tahap adopsi yang hendak dicapai yaitu&nbsp; para siswa berupa upaya penguatan pendidikan anti korupsi berupa menerapkan perilaku anti korupsi&nbsp; di lingkungan sekolahnya dan timbulnya kesadaran untuk tidak melakukan korupsi di lingkungan keluarga dan sekolahnya. Karena Pendidikan Antikorupsi memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya penguatannya melalui kegiatan penyuluhan.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Amalia Syauket, Bambang Karsono , Mic Finanto Ario Bangun https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1705 KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 2022-12-08T07:50:12+00:00 Esther Masri esthermasri45@gmail.com Otih Handayani Otih.Handayani@dsn.ubharajaya.ac.id <div><span lang="EN-US">Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, harta tersebut dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena pasangan suami istri tidak memahami kedudukan harta dalam perkawinan jika terjadi perceraian dan kematian. Kedudukan harta benda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengenal 3 (tiga) macam harta yaitu harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sedangkan harta bawaan dan perolehan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta benda yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Adanya ketentuan hukum mengenai harta bawaan dan harta perolehan namun dapat dijadikan harta bersama dengan membuat suatu perjanjian perkawinan. Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Perumahan Citra Villa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat khususnya ibu-ibu di Rukun Warga 028. Tujuan dari</span></div> <div><span lang="EN-US"> kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan dan kedudukan harta benda dalam perkawinan, dapat membedakan harta bersama dan harta bawaan sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta benda mereka. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis dan dalam tataran praktis</span></div> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Esther Masri, Otih Handayani https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/1703 PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI SUB DIREKTORAT SATUAN HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) 2022-12-08T04:52:13+00:00 Rama Dhianty ramadhianty.rd3@gmail.com <p><strong>Abstrak:</strong> Salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) selaku BUMN Ketenagalistrikan, adalah fenomena disrupsi teknologi. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini PT PLN (Persero) telah melakukan digitalisasi pada operasional pembangkit, transmisi dan distribusi ,serta melakukan digitalisasi terkait pelayanan pelanggan. Digitalisasi pelayanan pelanggan dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan meluncurkan aplikasi <em>New PLN Mobile</em> pada tanggal 18 Desember 2020. Pelanggan PLN melalui aplikasi <em>New Mobile PLN</em> ini dapat mengakses seluruh layanan melalui telepon pintar. Peluncuran <em>New PLN Mobile</em> pada akhirnya menjadikan PLN sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban, terutama kewajiban terkait pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan dan jaminan perlindungan data pribadi pelanggan. Kegiatan yang dinamakan <em>“Knowledge Sharing”</em> di Sub Direktorat Hukum Korporat diselenggarakan melalui metode penyuluhan hukum webinar dengan tema “Perlindungan Data Pribadi”. Peserta yang hadir sejumlah 136 orang. Materi yang disampaikan dalam webinar ini tentang (1)latarbelakang perlunya perlindungan data pribadi, (2)Yang termasuk kategori data pribadi,(3) Hak dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna. Hasil dari webinar hukum ini adalah (1) meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi, dan (2) memahami kewajiban PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik khususnya terkait data pribadi.</p> 2022-12-11T00:00:00+00:00 Hak Cipta (c) 2022 Rama Dhianty