https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/issue/feedAbdi Bhara2023-12-04T06:33:02+00:00Rahmat Saputra[email protected]Open Journal Systems<p>Jurnal<strong> Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat</strong> merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal <strong>Abdi Bhara</strong> menerbitkan versi elektronik dan cetak yang terdaftar dengan E-ISSN: <a href="http://u.lipi.go.id/1508220055">2963-7406</a>. P-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220808342154353" target="_blank" rel="noopener">2962-4312</a> Jurnal<strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> mempublikasikan naskah-naskah artikel ilmiah sebagai hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dari berbagai disiplin ilmu khususnya bidang ilmu hukum. <strong>Jurnal</strong><strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> menerima manuskrip atau artikel dalam bidang riset terapan dan pengabdian masyarakat dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses <em>peer-review</em> dengan sifat <em>double</em>-<em>blind review</em> dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Setiap artikel Jurnal Abdi Bhara bersifat <em>open access</em> dan memiliki nomor unik <em>Digital Object Identifier</em> (DOI) dengan frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni bulan <strong>April</strong> dan <strong>Desember</strong>.</p>https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/3018Media Fun Learning dalam Meningkatkan Soft Skills Anak Binaan di LPKA Kelas II Jakarta2023-11-04T13:56:20+00:00Apriyanti Widiansyah[email protected]Rahmat Saputra[email protected]Husna Farhana [email protected]<p>Mitra dalam program ini adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta yang beralamat di Jalan Raya Gandul, Cinere, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat bagi anak yang menjalani proses peradilan atau menjalani masa pidana. Narapidana dalam proses pemasyarakatan perlu diperhatikan hak-haknya, serta perlu diberi perlindungan hukum. Pada pasal 85 UU SPPA menyatakan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wajib menyelenggarakan Pendidikan, pelatihan, keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anak didik LPKA memiliki kebutuhan informasi yang sama, karena anak didik LPKA atau narapidana anak adalah bagian dari masyarakat yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukumannya. Dengan menyediakan kebutuhan informasi tersebut, akan membantu mereka untuk mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat, menjadi warga negara yang lebih baik bagi diri sendiri serta masyarakat luas. Untuk mengatasi permasalahan- permasalahan tersebut, maka perlu perencanaan media pembelajaran <em>fun learning </em>yang dapat meningkatkan <em>soft skill </em>anak didik LPKA, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, sehingga meningkat kualitas pengetahuan dan wawasan anak didik. Selain itu, perlu dilakukan pelatihan dalam mengembangkan sumber belajar yang beragam dalam bentuk media pembelajaran sederhana, sehingga dengan adanya pelatihan ini, anak didik LPKA dapat terus berinovasi dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan</p>2023-12-04T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Apriyanti Widiansyah, Rahmat Saputra, Husna Farhana https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/3056PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGAMANAN PENYELENGGARAAN KOMPETISI OLAHRAGA2023-11-03T13:34:49+00:00Rahman Amin[email protected]gatot Efrianto[email protected]Anggreany Haryani Putri [email protected]<p>Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas dan kewenangan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyelenggaraan kompetisi sepakbola dimana dewasa ini sering terjadi kerusuhan antara suporter sepakbola yang disebabkan adanya fanatisme berlebihan sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan jatuhnya korban jiwa. Untuk menanggulangi kerusuhan suporter, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan agar berjalan dengan aman, tertib dan lancar, namun faktanya ketentuan dalam Peraturan Polri tersebut belum diketahui dan dipahami oleh anggota Polri yang berdinas di Polsek. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, pertama bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir sesuai dengan rencana yang telah dibuat oleh Tim Pelaksana, kedua, kegiatan ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya tentang substansi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.</p>2023-12-04T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Rahman Amin, Gatot Efrianto, Anggreany Haryani Putri https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2639Optimalisasi Peran Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Desa Pusaka Rakyat2023-12-04T03:08:17+00:00Elfirda Ade Putri[email protected]Adi Nur Rohman[email protected]<p>Narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap, maka akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda. Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2022 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Metode pelaksanaan Pengabdian ini adalah metode pembinaan serta penyuluhan di desa binaan yaitu dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan bagi keluarga, sekolah dan masyarakat di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu. Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat setempat tentang jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan.</p>2023-12-05T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2023 Elfirda Ade Putri, Adi Nur Rohman