Abdi Bhara
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara
<p>Jurnal<strong> Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat</strong> merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal <strong>Abdi Bhara</strong> menerbitkan versi elektronik dan cetak yang terdaftar dengan E-ISSN: <a href="http://u.lipi.go.id/1508220055">2963-7406</a>. P-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220808342154353" target="_blank" rel="noopener">2962-4312</a> Jurnal<strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> mempublikasikan naskah-naskah artikel ilmiah sebagai hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dari berbagai disiplin ilmu khususnya bidang ilmu hukum. <strong>Jurnal</strong><strong> </strong><strong>Abdi Bhara</strong> menerima manuskrip atau artikel dalam bidang riset terapan dan pengabdian masyarakat dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses <em>peer-review</em> dengan sifat <em>double</em>-<em>blind review</em> dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Setiap artikel Jurnal Abdi Bhara bersifat <em>open access</em> dan memiliki nomor unik <em>Digital Object Identifier</em> (DOI) dengan frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni bulan <strong>April</strong> dan <strong>Desember</strong>.</p>id-ID[email protected] (Rahmat Saputra)[email protected] (Nina Zainab)Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000OJS 3.3.0.8http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60MENCEGAH PENGARUH NEGATIF CYBERCRIME PADA ANAK-ANAK DI YAYASAN AL-KAHFI, KP. KAYURINGIN JAYA, KOTA BEKASI
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2192
<p>Fenomena bullying atau perundungan kerap terjadi sejak dulu. Perundungan sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kasus bullying sendiri kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bullying secara verbal, di mana pelaku melakukan kontak fisik terhadap korban seperti memukul, mendorong, menendang hingga merusak barang korban. Lalu yang kedua ada non-verbal, ini dilakukan dengan cara merendahkan, mengejek, menyebarkan gosip sampai mengancam korban. Di era digital seperti ini masyarakat Indonesia pasti menggunakan teknologi bahkan dari usia muda hingga lansia. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita terkadang tidak bisa mengontrol komentar-komentar jahat dari orang lain. Cyberbullying sendiri merupakan tindak laku perundungan yang dilakukan di sosial media, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku seperti memberikan kata-kata menyakitkan di kolom komentar, menyebarkan kebohongan, sampai mengirim pesan yang mengandung ancaman. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, tentang bahayanya melakukan cyberbullying pada orang lain.</p>Octo Iskandar
Hak Cipta (c) 2023 Octo Iskandar
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2192Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000EDUKASI HUKUM PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGAN MEREK DAGANG, PATEN, DESAIN INDUSTRI BAGI KARYAWAN DIVISI HUKUM PT. GLOBAL JET E-COMMERCE
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2204
<p>Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI terdiri dari berbagai hak di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Penyuluhan hukum akan pentingnya HKI ini disampaikan kepada karyawan-karyawan divisi hukum PT. Global Jet E-Commerce. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para karyawan divisi hukum terkait proses pendaftaran dan perlindungan merek dagang, desain industry dan sebagainya. Setelah penyuluhan hukum dilakukan, peserta memahami bahwa merek dagang, desain industry merupakan kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dilindungi. Selain itu, peserta juga memahami bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merek terdaftar untuk meminimalisir penolakan pendaftaran merek.</p>Gede Aditya Pratama, Adi Nur Rohman
Hak Cipta (c) 2023 Gede Aditya Pratama, Adi Nur Rohman
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2204Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENYULUHAN HUKUM OPTIMALISASI UPAYA PENCEGAHAN KENAKALAN DAN KRIMINALITAS ANAK
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2266
<div><span lang="EN-US">Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dengan Tema Optimalisasi Upaya Pencegahan Kenakalan dan Kriminalitas Anak yang dilaksanakan di SMKBina Karya Mandiri Bekasi Jawa Barat yang ditujukan kepada para siswa yang usianya masih remaja bertujuan untuk memberikan pemahaman tentangkenakalan remaja dan krimininalitas yang mungkin dilakukan oleh remaja, hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan terjadinya hal tersebut. Metodeyang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh daripengabdian kepada masyarakat ini yaitu para siswa dan guru lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja saat ini. Selain itu, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua khususnya yang memiliki anak umur remajalebih memperhatikan dan lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang dianggap menyimpang. Karena remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.</span></div>Apriyanto, Lusia Sulastri, Dwi Atmoko
Hak Cipta (c) 2023 Apriyanto, Lusia Sulastri, Dwi Atmoko
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2266Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2325
<p>Perubahan paradigma pemidanaan dari <em>retributive justice</em> yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma <em>restorative justice </em>atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.</p>Rahman Amin, Gatot Efrianto, Octo Iskandar , Audy Pramudya Tama
Hak Cipta (c) 2023 Rahman Amin, Gatot Efrianto, Octo Iskandar, Audy Pramudya Tama
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2325Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2342
<p>Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan</p>Wachid Rowinanto, Andrew Kristianto Silalahi , Erwin Owan Hermansyah Soetoto
Hak Cipta (c) 2023 Wachid Rowinanto, Andrew Kristianto Silalahi , Erwin Owan Hermansyah Soetoto
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2342Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PERAN STRATEGI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN EKSTREMISME KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2383
<p><span lang="EN-US"><span lang="EN-US">Strategi Pemolisian Berwawasan Masyarakat diyakini sebagai pendekatan lunak dalam menghadapi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, terutama ketika dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan. Namun, seringkali ada yang salah mengartikan strategi tersebut sebagai pendekatan untuk mendorong warga sipil melakukan pengintaian, yang dapat menimbulkan kecurigaan dan ketegangan antar masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan sosialisasi, sebagai bagian dari pengabdian masyarakat akademik, untuk meningkatkan kesadaran tentang strategi yang tepat untuk diterapkan kepada pemangku kepentingan terkait, pada akhirnya petugas kepolisian terutama di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Pelatihan yang diselenggarakan oleh Jakarta Law Enforcement Center (JCLEC), </span></span><span style="font-size: 0.875rem;">yang diikuti oleh penulis untuk memberikan pelatihan tersebut, telah memberikan dampak yang signifikan terutama terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh peserta dari pengetahuan baru yang mereka peroleh. Metode pembelajaran orang dewasa (andragogy) yang diterapkan dalam pelatihan ini telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan peserta yang diperlukan untuk peningkatan keterampilan peserta agar dapat menggunakan strategi dengan baik.</span></p>Indah Pangestu Amaritasari
Hak Cipta (c) 2023 Indah Pangestu Amaritasari
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2383Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENYULUHAN HUKUM PELAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE SEBAGAI KONVENSI KETATANEGARAAN PEMILU
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2431
<p>Pelaporan dana kampanye merupakan perintah yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pula dari sumbangan yang sah berdasarkan hukum. Pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 telah ada peraturan KPU yang mengaturnya. Khusus untuk pemilu tahun 2024 belum dibentuk aturan pelaksananya. Ketiadaan pengaturannya, membuat tindakan tersebut tidak konsinten terhadap pemilu sebelumnya dan akan melahirkan potensi pelanggaran pemilu. Mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Bawaslu Kota Bekasi. Peserta kegiatan pengabdian diperhadapkan permasalahan apakah perlu pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak lain dan bagaimana dasar hukumnya. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi bahwa KPU seharusnya tetap membuat peraturan pelaksana terkait pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain. Adapun argumentasinya adalah konvensi ketatanegaraan pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang mengatur ketentuan tersebut dan konsekuensi pasal 334 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.</p>Indra Lorenly Nainggolan , Nina Zainab, Jantarda Mauli Hutagalung
Hak Cipta (c) 2023 Indra Lorenly Naiggolan, Nina Zainab, Jantarda Mauli Hutagalung
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2431Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENDAMPINGAN MAHASISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA PROGRAM KAMPUS MENGAJAR
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2432
<p>Kampus Mengajar merupakan salah satu dari program MBKM yang dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinovasi, berkreatifitas, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan pada saat praktek langsung. Kondisi literasi dan numerasi yang masih rendah di beberapa sekolah, di perlukan suatu program yang sudah digegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Kampus Mengajar Angkatan. Melalui program Kampus Mengajar diharapkan dapat memberikan solusi untuk tantangan yang sedang di hadapi. Hasil dari program ini yaitu Menumbuhkan rasa empati untuk mahasiswa mengenai permasalahan pendidikan di lingkungan sekitar, memberikan peluang untuk mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan yang belum diajarkan diperkuliahan. Salah satunya dapat beradaptasi di lingkungan baru, mengetahui karakter setaip siswa, berkomunikasi dengan guru, siswa dan warga sekolah. Meningkatkan literasi dan numerasi di sekolah penempatan baik SD/SMP guna menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada bidang pendidikan. Meningkatkan adaptasi teknologi bagi siswa dan guru agar mampu menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkembang sangat pesat.</p>Apriyanti Widiansyah
Hak Cipta (c) 2023 Apriyanti Widiansyah
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2432Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI UPAYA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBHARA JAYA AGAR TERHINDAR DARI HUMAN SECURITY DI DESA SRIAMUR TAMBUN UTARA BEKASI
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2458
<p><span lang="EN-US"><span lang="EN-US">Desa Sriamur Tambun Utara Bekasi yang menjadi mitra lokasi kuliah kerja nyata kami, merupakan salah satu desa berstatus Desa yang maju. Sehingga, tata kelola pemerintahannya sudah Baik. Namun demikian, secara Geografis, Desa Sriamur yang masuk dalam Wilayah Kabupaten Bekasi, merupakan daerah penyangga terhadap Kota Jakarta dengan karakteristik kawasan Industri yang lekat dengan permasalahan perburuhan, pendidikan masyarakat yang rendah dibawah indeks pembangunan manusia nasional, yang berdampak pada banyaknya pernikahan usia dini, maraknya kekerasan dalam rumah tangga, korban pinjaman <em>online</em> dan perdagangan orang. Disamping itu dampak yang lain berupa tingginya tingkat tawuran dan penyalah gunaan narkotika di kalangan generasi muda yang kesemuanya merupakan ancaman sehari-hari yang dihadapi masyarakat Desa Sriamur dalam kehidupannya. </span></span>Program kuliah kerja nyata mahasiswa Fakultas Hukum UBJ telah berlangsung selama satu bulan di akhir tahun 2022 pada tahun akademik 2022/2023 dengan melakukan program kegiatan phisik dan non-phisik sebagai Upaya agar terhindar dari human security dengan tingkat kepuasan masyarakat diatas 90%.</p>Amalia Syauket
Hak Cipta (c) 2023 amalia syauket
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2458Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000EDUKASI HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI DAN PINJAMAN ONLINE BAGI IBU-IBU PKK RW 01 JL. MAKMUR KELURAHAN HARAPAN MULYA KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2461
<div><span lang="EN">P</span><span lang="EN-ID">erkembangan teknologi informasi juga ikut berdampak pada bidang ekonomi, akibatnya hadirlah perusahaan dalam <em>bisnis ecommerce</em> maupun perusahaan pembiayaan non perbankan yang mengembangkan bisnisnya berbasis pada teknologi dan internet. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada ibu-ibu PKK di RW 01 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum tentang kegiatan jual beli maupun keberadaan jasa keuangan Fintech. Ibu-ibu PKK diperkenalkan tentang adanya perjanjian baku dalam perjanjian <em>e commerce</em> maupun perjanjian pinjaman <em>online</em>. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjelaskan tentang sistem penagihan yang sesuai dengan norma dan kepatutan, perlindungan atas data pribadi konsumen, serta mengakomodir perkembangan dan hubungan ekonomi antara perusahaan Fintech dengan konsumen.</span></div>Mestika Mentari, Putri Nadia , Ika Dewi Sartika Saimima
Hak Cipta (c) 2023 Mestika Mentari, Putri Nadia , Ika Dewi Sartika Saimima
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2461Wed, 14 Jun 2023 00:00:00 +0000PENDAMPINGAN DALAM MENDAFTARKAN LEGALITAS UMKM DI DESA TRIDAYA SAKTI
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2471
<p>Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website <a href="http://www.oss.go.id/"><em>www.oss.go.id</em></a><em>. </em>Untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.</p>Haekel Thadjrizky, Celsyah, Aisyah Nurul Aeni, Lala Intan Nurcahyani, Aniva Dea Imani, Cindi Eva Sundari, M. Aqil Siraj Zaini, Muhamad Ridwan
Hak Cipta (c) 2023 Haekel Thadjrizky, Celsyah, Aisyah Nurul Aeni, Lala Intan Nurcahyani, Aniva Dea Imani, Cindi Eva Sundari, M. Aqil Siraj Zaini, Muhamad Ridwan
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2471Sat, 17 Jun 2023 00:00:00 +0000PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMAHAMAN POLITIK TERHADAP PERSIAPAN PEMILU 2024
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2472
<p>Indonesia termasuk negara yang sering terombang - ambing perubahan politik besar - besaran yang berulang. Demokrasi di negeri tercinta ini juga mengalami naik - turun yang cukup signifikan. Tak beda dengan kecenderungan umum di banyak negara, perubahan politik serta naik - turunnya kualitas demokrasi di negara ini juga berimplikasi pada (dan karenanya dapat diamati manifestasinya di) dalam penyelenggaraan pemilu, keluhan-keluhan utama tentang kualitas demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru antara lain dialamatkan pada penyelenggaraan pemilu yang intimidatif dan penuh kecurangan. Sebaliknya, kebanggaan akan era reformasi pun senantiasa dinisbatkan pada kemampuan bangsa kita untuk menyelenggarakan pemilu multi-partai yang bebas, jujur dan adil semenjak tahun 1999.</p>Aisyah Nurul Aeni, Cindi Eva Sundari, Rahmat Saputra
Hak Cipta (c) 2023 Aisyah Nurul Aeni, Cindi Eva Sundari, Rahmat Saputra
https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/article/view/2472Sat, 17 Jun 2023 00:00:00 +0000