Renegosiasi Dalam Kontrak Bisnis Akibat Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31599/rh0x0c52Keywords:
renegosiasi, kontrak bisnis, wanprestasiAbstract
Kebijakan pemerintah akibat penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak perekonomian yang melemah karena pembatasan aktivitas masyarakat yang juga berdampak pada kegiatan bisnis termasuk pelaksanaan kontrak bisnis. Pelaksanaan hak dan kewajiban kontrak bisnis terhambat bahkan timbul kemungkinan tidak terlaksana yang mengakibatkan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan pada penelitian ini yaitu studi pustaka yang berupa literatur, jurnal maupun hasil penelitian terdahulu serta studi dokurnen. berupa kumpulan dokumen resmi dengan penafsiran dan pengkajian melalui peraruran perundang-undangan berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum renegosiasi terhadap pelaksanaan kontrak bisnis dan peran pernerintah dalam upaya penyelesaian wanprestasi kontrak bisnis selama masa pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akibat hukum renegosiasi terhadap pelaksanaan kontrak bisnis selama masa Pandemi Covid-19 menimbulkan itikad baik dari para pihak dalam kontrak dimana kedua pihak bertindak dengan rnempertimbangkan kepentingan pihak yang lain begitu pula dengan masa pandemi saat ini dimana kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur dan peran Pernerintah dalam upaya penyelesaian wanprestasi kontrak bisnis selama masa pandemi adalah dengan melakukan kebijakan yang bersifat countercyclical.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosa Rakhtyani, Adi Nur Rohman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.