Argumen Hukum Islam Tentang Penerapan Kesetaraan Gender Dalam Hukum Keluarga Muslim: Studi Pada Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31599/vs2dqy73Keywords:
Hukum Islam, Kesetaraan Gender, Keluarga MuslimAbstract
Latar belakang penulisan makalah ini adalah tentang keberadaan Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu hukum positif nasional yang sudah mengadopsi nilai kesetaraan gender dengan tetap menjaga nilai-nilai sakral dan nilai-nilai profane. Tetapi penyerapan nilai-nilai kesetaraan gender ini belum dipandang cukup oleh kalangan feminis Islam liberal dengan menuntut adanya penggantian pasal 79 tentang kedudukan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagi ibu rumah tangga. Padahal kedudukan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga itu bersifat sakral didukung oleh surat an-Nisa ayat 34. Kelompok feminis Islam liberal memahami pasal 79 secara terpisah tanpa menghubungkan dengan pasal lainnya dalam Bab XII tentang hak dan kewajiban, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa pasal 79 memberi kewenangan suami sebagai kepala keluarga pada setiap laki-laki tanpa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa kedudukan suami sebagai kepala keluarga diperoleh melalui dalalah mantuq dalam surat an-Nisa ayat 34. Oleh karena itu batas-batas penerapan nilai kesetaraan gender dalam keluarga hanyalah dimaksudkan untuk membentuk karakter profesional di dunia public, sementara di dalam keluarga relasi antar anggota keluarga adalah kasih sayang dan saling membantu, karena keluarga adalah institusi gemeinschaft dan bukan geseelschaft. Itulah kandungan pasal 79 patut dipertahankan dalam keluarga.