Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Sengketa Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31599/qsx3d879Keywords:
penyelesaian sengketa, alternatif, ekonomi syariahAbstract
Industri bisnis dan ekonomi syariah mengalami perkembangan yang sangat massif dewasa ini. Geliat tersebut tentu tak luput dari kemungkinan adanya sengketa yang muncul di kemudian hari. Di saat itu, lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak demi menjaga kepentingan terbaik para pihak. Mekanisme pengadilan di satu sisi memberikan kepastian dan keadilan namun di sisi lain dirasa kurang memberikan kesan yang baik akan hubungan diantara keduanya baik secara moril maupun materiil sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Untuk menjawab kondisi tersebut, lembaga penyelesaian sengketa alternatif mulai dilirik pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi diantara mereka. Beberapa alasan dipilihnya jalur alternatif menguatkan keberadaan lembaga penyelesaian sengketa alternatif tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan beberapa model lembaga penyelesaian sengketa alternatif pada sengketa ekonomi syariah yang relevan dengan perkembangan perekonomian syariah saat ini. Disamping itu, artikel ini juga hendak menganalisis kelebihan dan kelemahan dari lembaga APS dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.