Konsep Nusyuz Dan Kekerasan Terhadap Istri
DOI:
https://doi.org/10.31599/4s69d006Keywords:
Nusyuz, kekerasan, istriAbstract
Konsep nusyuz dalam hukum Islam sebenarnya tidak melegalkan segala bentuk kekerasan terhadap isteri. Pemukulan terhadap isteri dalam an-Nisa‟ (4): 34 hendaknya dimaknai sebagai tindakan untuk memberi pelajaran, bukan untuk menyakiti bahkan berbuat kekerasan. Apalagi pemukulan yang dimaksud ayat tersebut tidak boleh sampai melukai anggota tubuh isteri. Sementara itu, tindakan suami yang memukul isterinya hingga luka atau bentuk kekerasan lain yang dilakukan oleh suami terhadap isteri maka dapat dinyatakan sebagai nusyuz suami terhadap isteri. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menjelaskan konsep nusyuz dan penyelesaiannya dengan pemukulan sebagai upaya minimalisasi tindak kekerasan dalam rumah tangga.