Anotasi Putusan Terhadap Pengurus Pelaku Tindak Pidana dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI:
https://doi.org/10.31599/1q0cjc56Keywords:
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Tindak Pidana, Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangAbstract
Penelitian ini mengangkat kasus yang terjadi pada PT Alam Galaxy sebagai debitur dengan dua (2) terdakwa yang bertindak sebagai pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yaitu Rochmad Hierdito, S.H. dan Wahid Budiman, S.H.I., sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 277 K/PID/2024 Jo. Putusan Nomor 782/Pid/2023 PT SBY Jo. Putusan Nomor 1827/Pid.B/2021/PN SBY. Kedua terdakwa tersebut melakukan mark-up (penggelembungan) nilai tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), di mana nilainya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019 yang telah diaudit oleh auditor independen PT Alam Galaxy, surat kuasa dari kreditur, surat permohonan PKPU dari kreditur, serta pertimbangan hukum dalam Putusan PKPU Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Sby tertanggal 29 Juni 2021, yang juga tidak pernah disepakati dalam Berita Acara Pra-Verifikasi dan Rapat Verifikasi serta Pencocokan Piutang Kreditur PT Alam Galaxy. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo tidak memenuhi tiga (3) pilar unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu: (1) adanya unsur perbuatan pidana, (2) adanya unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, dan (3) mengenai sanksi pidana. Pertimbangan hukum yang jelas dan terperinci seharusnya menjadi dasar kuat bagi putusan hakim, agar hukum pidana tetap dapat diterapkan kepada pengurus selama perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai hukum pidana. Dengan demikian, dalam proses penentuan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak lagi akan timbul hambatan, dan hal ini juga akan selaras dengan konsep negara hukum dan kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Evi Febrianti Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
