Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Residen dalam Kasus Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31599/71s35506Keywords:
Pertanggujawaban Pidana, Dokter Residen, Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji instrumen hukum pidana yang mengatur kasus kekerasan seksual oleh dokter residen terhadap pasien di Indonesia, serta bentuk penerapan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, dalam hal ini dr. PAP. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menganalisis landasan hukum dari Undang-Undang TPKS, KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Kode Etik Kedokteran, serta penerapan teori relasi kuasa dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), studi menemukan bahwa instrumen hukum positif Indonesia meliputi Undang-Undang TPKS, KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Kode Etik Kedokteran (KODEKI) menyediakan kerangka hukum yang kokoh untuk menjerat pelaku. Pada aspek hukum pidana, dr. PAP memenuhi semua unsur pertanggungjawaban: actus reus (pembiusan dan pemerkosaan saat korban tak berdaya), mens rea (niat dan persiapan tindakan dengan kondisi sadar), dan kapasitas hukum (toerekenbaarheid). Sebagai konsekuensi, dr. PAP dapat didakwa secara berlapis: Undang-Undang TPKS Pasal 6C dan Pasal 15, KUHP Pasal 289, Pasal 294 ayat (2), dan Pasal 64, menunjukkan sinergi antara penalaran legal formal dan kesadaran relasi kuasa dalam profesi medis. Studi ini menegaskan bahwa tidak ada profesional medis yang berada di atas hukum, dan menegakkan akuntabilitas sesuai prinsip negara hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jhean Rafii Aghani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
