Over Dimension Dan Over Loading (ODOL) Sebagai Tindak Pidana Lalu Lintas Analisa Hukum Dan Yuridis Terhadap Uu No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULJ) Dan Penegakannya
DOI:
https://doi.org/10.31599/etnghj62Keywords:
Over Dimension, ,Over Loading, UU LLAJ, Penegakan HukumAbstract
Artikel ini membahas permasalahan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dalam perspektif hukum pidana lalu lintas di Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Praktik ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian material akibat kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Secara normatif, ketentuan pidana terkait ODOL telah diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 307 UU LLAJ, yang pada dasarnya memberikan dasar hukum yang memadai untuk penindakan pidana. Namun, realitas implementasi di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat, khususnya kepolisian, yang cenderung menjatuhkan sanksi administratif ringan atau bahkan membiarkan pelanggaran berlangsung. Artikel ini menggunakan metode pendekatan normatif-yuridis dan dianalisis dengan teori kepastian hukum dan efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum yang berlaku dan penerapannya. Penegakan hukum terhadap ODOL yang tidak konsisten menimbulkan krisis kepercayaan publik dan mengurangi fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana lalu lintas, penguatan koordinasi kelembagaan, dan reformasi sanksi pidana agar mampu memberikan efek jera serta menjamin keselamatan transportasi jalan secara menyeluruh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Dwi Koro (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
