Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berupa Laporan Penilaian Aset Pasal 263 KUHP

Authors

  • Rama Ramadhan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Lukman Hakim Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Joko Sriwidodo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/x1ncs730

Keywords:

Pemalsuan Dokumen, Laporan Penilaian Aset, KJPP, Pertanggungjawaban Pidana, SPI, KEPI.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan dokumen berupa laporan penilaian aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang diatur secara hukum dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan penilaian aset adalah dokumen resmi yang memainkan peran penting dalam transaksi ekonomi, seperti pembiayaan bank, perpajakan, dan akuisisi aset. Namun, dalam praktiknya, dokumen ini sering dimanipulasi atau dipalsukan untuk kepentingan tertentu, yang dapat menyebabkan kerugian hukum dan finansial bagi pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus untuk menganalisis regulasi hukum serta pertanggungjawaban pidana terkait pemalsuan laporan penilaian aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan penilaian aset yang dipalsukan dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP, terutama jika dibuat dengan niat jahat untuk menipu atau menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, pelanggaran terhadap Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menjadi landasan untuk pertanggungjawaban pidana dan administratif, baik bagi individu maupun korporasi. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga integritas profesi penilai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembuktian hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-28

Issue

Section

Article

How to Cite

Tindak Pidana Pemalsuan Surat Berupa Laporan Penilaian Aset Pasal 263 KUHP. (2025). Bhayangkara Law Review, 2(1), 68-79. https://doi.org/10.31599/x1ncs730