Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka

Authors

  • Victor P. Marpaung Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4725

Keywords:

koneksitas, kewenangan penuntutan, Kejaksaan, kepastian hukum, hak tersangka

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan penuntutan Kejaksaan pada perkara koneksitas yang melibatkan tersangka sipil dan tersangka anggota militer, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka. Dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya analisis komparatif praktik, penelitian menelaah kandungan normatif KUHAP, UU Peradilan Militer, UU Kejaksaan, Perpres JAMPIDMIL, dan Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2025 serta dokumen praktik penuntutan. Temuan utama menunjukkan: (1) adanya inkonsistensi pelimpahan berkas dan penerapan prinsip dominus litis; (2) disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer untuk peristiwa materiil serupa; (3) mekanisme koordinasi teknis antara Kejaksaan dan Oditurat Militer belum mampu menjamin kepastian prosedural dan perlindungan hak tersangka; (4) pedoman internal yang ada belum diikuti secara seragam di tingkat daerah. Rekomendasi kebijakan meliputi harmonisasi ketentuan normatif, pembakuan SOP pelimpahan berkas koneksitas, pembentukan Tim Tetap Koneksitas tingkat nasional dan daerah, serta mekanisme pengawasan akuntabilitas penuntutan untuk melindungi hak tersangka. Artikel ini menyumbang bukti empiris dokumener dan kerangka rekomendasi operasional bagi reformasi penuntutan koneksitas di Indonesia

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka. (2025). Bhayangkara Law Review, 2(2), 90-97. https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4725