Tanggung Jawab Negara Dalam Pemetaan Kadastral Untuk Penguatan Hak Keperdataan Atas Tanah

Authors

  • Zainudin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Adi Nur Rohman Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4862

Keywords:

pemetaan kadastral, tanggung jawab negara, hak keperdataan atas tanah

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara dalam pemetaan kadastral sebagai dasar penguatan hak keperdataan atas tanah di Indonesia. Pemetaan kadastral memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum pertanahan karena menjadi fondasi pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak yang berfungsi sebagai alat bukti dalam hubungan keperdataan. Ketidakakuratan pemetaan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan, melemahkan kekuatan pembuktian sertipikat, serta merugikan pemegang hak meskipun kesalahan bersumber dari administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemetaan kadastral mencakup penetapan standar teknis yang baku, penyelenggaraan pemetaan yang akurat dan terintegrasi, serta penyediaan mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban hukum atas kesalahan pemetaan. Akurasi pemetaan kadastral berpengaruh langsung terhadap kekuatan pembuktian hak keperdataan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pemegang tanah. Oleh karena itu, negara perlu mendorong penerapan pemetaan kadastral presisi tinggi yang didukung pembaruan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta integrasi data geospasial nasional agar pemetaan kadastral berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hak keperdataan dan penataan administrasi pertanahan yang berkeadilan.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Tanggung Jawab Negara Dalam Pemetaan Kadastral Untuk Penguatan Hak Keperdataan Atas Tanah. (2025). Bhayangkara Law Review, 2(2), 164-186. https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4862