Kajian Konstitusi Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa
DOI:
https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4877Keywords:
Surakarta, Daerah Istimewa, Desentralisasi AsimetrisAbstract
Surakarta merupakan daerah istimewa dalam Repuklik Indonesia, lahir dengan Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Pengambilalihan Surakarta dengan Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 adalah sementara waktu namun hingga kini tidak pernah mendapat kejelasannya. Penelitian berfokus pada bagaimana kedudukan hukum Surakarta dan pengakuan kembali Surakarta sebagai daerah istimewa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, berupa peraturan perundang- undangan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan perundang-undangan dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Penelitian menyimpulkan, pertama, dalam perspektif historis, Surakarta merupakan Daerah Istimewa sudah eksis sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, dihapuskannya Daerah Istimewa Surakarta oleh Penetapan Pemerintah No. 16 / SD Tahun 1946 hanyalah sementara waktu dengan janji Surakarta ditetapkan dengan Undang-undang. Kedua, keistimewaan Surakarta dapat atau tidak diakui kembali sangat bergantung dari political will Pemerintah Pusat, DPR, Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat Surakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maryanto, Amalia Syauket, Ramlani Lina Sinaulan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
