Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Dan Penegakan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4967Keywords:
Politik Hukum, Penegakan Hukum, Undang-undangAbstract
Politik hukum bertujuan untuk memahami secara keseluruhan tujuan dari hasil hukum berdasarkan interaksi antara politik, hukum, dan hasil hukum. Hukum muncul dari keputusan-keputusan politik, sehingga dapat dilihat sebagai hasil pemikiran para pengambil keputusan politik. Idealnya, semua aktivitas politik harus berada di bawah hukum, namun dalam praktiknya, hukum sering kali dipengaruhi oleh aktivitas politik. Produk hukum memiliki peran penting dalam memenuhi tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memastikan bahwa Undang-Undang yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang harus dilengkapi dengan naskah akademik. Dalam hubungan dinamis antara hukum dan politik, terdapat kekuatan politik yang kuat untuk mempengaruhi hukum Politik memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum. Jika pemerintah memiliki niat politik yang kuat untuk menegakkan hukum, maka hukum dapat ditegakkan secara efektif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam kenyataannya, pengaruh politik sangat besar terhadap operasional hukum, dari proses pembuatannya sampai pada pelaksanaannya. Hubungan sebab akibat antara hukum dan politik, khususnya dalam hukum publik, menunjukkan bahwa sistem politik demokratis cenderung menghasilkan produk hukum yang responsif atau populis, sementara sistem politik otoriter cenderung menghasilkan hukum yang konservatif atau ortodoks.








_-_Copy1.jpg)
