Analisis Hukum Kampanye Di Tempat Ibadah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Perspektif Equality Before The Law Di Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.5006Keywords:
Pemilihan Kepala Daerah , Kampanye Ditempat Ibadah, Equality Before The LawAbstract
Indonesia merupakan Negara hukum, konsep negara hukum didasari suatu pemahaman bahwa hukum ditentukan oleh rakyat yang tidak lain merupakan pengaturan hubungan sesama rakyat, konsep hubungan antara negara hukum dan kerakyatan, muncul dengan sebutan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Dalam konteks kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri. permasalahan penelitian ini akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian berkaitan Proses Penanganan Pelanggaran terhadap kampanye ditempat ibadah dalam Pemilihan umum Kepala daerah pada Pilkada serentah Tahun 2024 dan Azas Hukum equality before the law pada Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 Huruf I berkaitan dengan kampanye ditempat ibadah pada Pemilihan umum Kepala daerah serentak Tahun 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dadan Ramlan, Amalia Syauket, Edi Saputra Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
