Solutif atau Kontradiktif: Pengaturan dan Penerapan Living Law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.5025Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pembaharuan signifikan dalam hukum pidana Indonesia dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai salah satu dasar pemidanaan. Pengakuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keadilan substantif, mencerminkan pluralisme hukum, dan menjembatani kesenjangan antara norma hukum tertulis dan praktik sosial yang berlaku. Namun, penerapan living law menimbulkan perdebatan akademik terkait konsistensinya dengan asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini merupakan penelitian konseptual dengan pendekatan doktrinal dan normatif, bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi living law dalam KUHP Nasional serta menilai apakah penerapannya bersifat solutif atau kontradiktif terhadap prinsip dasar hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law memiliki potensi solutif dalam konteks keadilan kontekstual dan integrasi nilai sosial ke dalam proses hukum pidana. Namun, secara normatif, konsep ini masih menyisakan tantangan serius, termasuk risiko ketidakpastian hukum dan disparitas pemidanaan, apabila tidak disertai pedoman implementasi yang jelas, batasan normatif, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Temuan ini menegaskan perlunya keseimbangan antara fleksibilitas norma sosial dan kepastian hukum agar living law dapat berfungsi secara optimal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sofian Herianto Sianipar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
