Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Instrumen Daya Saing Ekonomi Kreatif Di Era Digital Dan Platform Global
DOI:
https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.5032Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Ekonomi Kreatif Digital, Platform GlobalAbstract
Perkembangan ekonomi kreatif di era digital menunjukkan pergeseran fundamental dari ekonomi berbasis produk fisik menuju ekonomi berbasis ide, kreativitas, dan inovasi yang dimediasi oleh platform global. Dalam struktur ekonomi ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memegang peran strategis sebagai instrumen hukum yang menentukan kemampuan pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk mempertahankan nilai ekonomi karya serta bersaing di pasar global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif peran rezim Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi kepentingan ekonomi pencipta di tengah dominasi platform digital, serta mengkaji tantangan dan batasan rezim HKI konvensional dalam menghadapi karakter lintas yurisdiksi dan model bisnis digital baru.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui telaah terhadap instrumen hukum nasional dan internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif rezim HKI di Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang relatif lengkap melalui pengaturan hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Namun demikian, dalam praktik ekonomi kreatif digital berbasis platform global, perlindungan tersebut menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan posisi tawar antara pencipta dan platform, dominasi perjanjian baku, penguasaan data dan algoritma oleh platform, serta kesulitan penegakan hukum lintas yurisdiksi. Kondisi ini menyebabkan hak eksklusif pencipta yang dijamin secara hukum kerap tereduksi dalam praktik ekonomi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual tetap merupakan instrumen penting bagi daya saing ekonomi kreatif, tetapi memerlukan penataan ulang yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital dan peran sentral platform global. Penguatan rezim HKI perlu diarahkan tidak hanya pada perlindungan hak substantif, tetapi juga pada pengaturan relasi antara pencipta dan platform, serta pengembangan mekanisme penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan lintas batas dan model bisnis digital baru.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronald Frediriek Rivelino Suprapto, Adi Nur Rohman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







_-_Copy1.jpg)
