Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka. (2025). Bhayangkara Law Review, 2(2), 90-97. https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4725