“Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka”. 2025. Bhayangkara Law Review 2 (2): 90-97. https://doi.org/10.31599/bhalrev.v2i2.4725.