“Kewenangan Penuntutan Kejaksaan Dalam Perkara Koneksitas: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Tersangka” (2025) Bhayangkara Law Review, 2(2), pp. 90–97. doi:10.31599/bhalrev.v2i2.4725.